Tepat pukul 15.00 hari Sabtu tanggal 15 Desember 2018, di Local Food Gubeng, draft pedoman keorganisasian akhirnya disahkan. Pengesahan dilakukan oleh perwakilan-perwakilan kelas yang hadir. Meski beberapa kelas berhalanan namun jumlahnya tetap memenuhi kuorum hasil rapat.

Ada 15 pasal dalam 9 BAB yang mana kesemuanya membahas aturan berorganisasi di SMPN 12 Surabaya tahun kelulusan 1993. Yang perlu diketehui dalam pedoman adalah kesepakatan adanya iuran per kelas (bukan per alumni) yakni sebesar Rp. 25.000,- per bulan. Jumlah ini akan dievaluasi secara berkala mengikuti perkembangan. Hasil iuran akan digunakan untuk keperluan bersama, terutama membantu anggota yang mengalami musibah.

Dalam pedoman juga ditetapkan kepengurusan baru. Penasehat adalah Bapak Mardjuki, purna tugas guru SMPN 12 dan ketua adalah Aris Nur Hidayat. Selengkapnya bisa dilihat dalam dokumen PDF dalam laman ini.

pedoman93

Catatan: Susunan pengurus dalam lampiran masih memungkinkan ada perubahan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini